UMKM Harus Tetap Diberi Insentif dan Akses Kemudahan

06-08-2020 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuarina. Foto : Arief/Man

 

Komunitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus tetap diberikan kemudahan berusaha termasuk akses modal dan insentif. Sayangnya, ada perubahan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Klaster UMKM dalam RUU Ciptaker mendapat sorotan tajam.

 

Adalah Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuarina yang mengeritik persoalan UMKM tersebut dalam pembahasan RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Nevi dalam rilisnya  yang diterima Parlementaria, Kamis (6/8/2020) menyatakan, ada materi perubahan yang krusial dalam UU tentang UMKM. Pasal 94 dalam UU tersebut yang mengatur kriteria UMKM diubah oleh Baleg, sehingga tidak ada lagi limitasi batas minimum kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan pada setiap skala usaha.

 

Perubahan pada pasal yang mengatur UMKM ini. lanjut politisi PKS ini, dapat memengaruhi proses pengembangan UMKM. UMKM kesulitan berkembang oleh sebab pada proses menumbuhkan UMKM, diperlukan kriteria setiap skala usaha agar semua fasilitas kemudahan atau insentif yang diberikan bagi UMKM benar-benar tepat sasaran. Di sinilah pentingnya semua akses kemudahan itu diberikan.

 

“Fraksi PKS akan selalu terdepan dalam memperjuangkan pengembangan UMKM. Kita mengetahui bersama UMKM telah memberikan kontribusi yang besar terhadap PDB, yaitu 60,34 persen di tahun 2019. Selain itu dengan memperkuat UMKM maka kita akan memperkuat ekonomi kerakyatan, karena UMKM merupakan penyangga ekonomi kerakyatan," tandas Nevi.

 

Anggota DPR yang selalu konsen terhadap UMKM ini menunjukkan, dalam RUU Ciptaker juga dibahas mengenai insentif fiskal dan pembiayaan bagi usaha mikro. Di dalam Pasal 99 ayat (1) RUU Ciptaker disebutkan “Dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah, usaha mikro diberikan kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”.

 

Nevi berbendapat, Pemerintah hanya memberikan insentif berupa kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan saja. Namun, Fraksi PKS di DPR telah memperjuangkan adanya insentif perpajakan dan insentif lainnya berupa kemudahan mendapat legalitas usaha, kemudahan pembiayaan dan penjaminan, insentif perpajakan, termasuk bagi wirausaha sosial seperti usaha milik pesantren dan ormas keagamaan.

 

Selain itu, lanjut legislator dapil Sumatera Barat II ini, UMKM juga mendapat kemudahan bahan baku, kemudahan dalam mengakses pasar, pembebasan kewajiban menanggung iuran BPJS, serta terbebas dari kewajiban menerapkan upah minimum regional. Upaya untuk menghilangkan kendala yang dihadapi UMKM perlu diberikan insentif dan kemudahan, sehingga perlu diatur di dalam UU.

 

"Fraksi PKS memperjuangkan aspirasi yang disampaikan para pelaku UMKM ke dalam RUU Ciptaker, karena Fraksi PKS memandang upaya pengembangan UMKM harus didukung dengan adanya pemberian insentif serta kemudahan bagi UMKM," tutup Anggota Baleg DPR RI. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenahi secara serius manajemen...
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...
Legislator Dukung Wacana Penghapusan Tantiem dan Perampingan Komisaris BUMN
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat perhatian serius dari berbagai...
Jangan Kejar Profit Saja, KAI Harus Jadikan Tanggung Jawab Publik Sebagai Prioritas
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak...